Tupoksi BIDANG PEMASARAN PARIWISATA

Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas mempersiapkan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pengembangan strategi pemasaran pariwisata, komunikasi pemasaran pariwisata, festival budaya dan ekonomi kreatif dan pasar pariwisata. Untuk menyelenggarakan tugasnya Bidang ini mempunyai fungsi:

    1. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan stakeholder untuk pengembangan pasar;
    2. Perumusan segmen pasar dalam dan luar negeri dan strategi pemasaran;
    3. Penyiapan bahan-bahan informasi pariwisata sebagai sarana komunikasi pemasaran pariwisata;
    4. Pelaksanaan promosi potensi pariwisata di dalam dan di luar negeri;
    5. Melaksanakan festival budaya dan ekonomikreatif;
    6. Pelaksanaan pelaporan tugas Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata kepada kepala dinas