Tupoksi SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan surat menyurat, rumah tangga, perencanaan, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, pembinaan organisasi, tatalaksana da perundang-undangan serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Dinas Pariwisata. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja kesekretariatan Dinas Pariwisata sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia ( SDM );
c. Pengelolaan urusan keuangan;
d. Pelaksanaan kegiatan rumah tangga dan perlengkapan;
e. Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, humas, dan penyusunan perundang-undangan;
f. Penyiapan bahan perumusan rencana dan program serta memfasilitasi dan melaksanakan kerja sama di bidang Pariwisata;
g. Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
h. Membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan dinas berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai;
i. Membimbing dan menilai pelaksanaan tugas bawahan dengan SKP untuk peningkatan karier pegawai yang bersangkutan;
Didalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat dibantu oleh dua Seksi yaitu :
1. SUB BAGIAN PERENCANAAN, KEUANGAN DAN PELAPORAN
Bidang ini mempunyai tugas sebagai berikut :
a). Merencakan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan;
b). Merencakan dan membuat daftar usulan kegiatan dan rencana Pendapatan Asli Daerah ( PAD );
c). Menyiapkan bahan dan meyusun Restra OPD, Renja OPD, RKA OPD hingga tersusunnya DPA setiap tahun Anggaran;
d). Melaksanakan pembinaan dan bimbingan administrasi keuangan dan pembendaharaan;
e). Melaksanakan verifikasi pertanggungjawaban keuangan, bimbingan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
f). Menyelenggarakan penataan dokumen keuangan SPP, SPD, SPM/SPMU, SP2D, DOP, SPJ serta administrasi keuangan lainnya;
g). Menyusun laporan realisasi anggaran dan laporan keuangan bulanan, triwulandan semester;
h). Membuat laporan pelaksanaan pembangunan kepariwisataan, laporan tahunan dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
2. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Bidang ini mempunyai tugas sebagai berikut :
a). Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengkajian dan pengusulan perencanaan anggaran kegiatan;
b). Melaksanakan dan menyiapkan penyelenggaraan kegiatan ke arsipan, tata naskah dinas dan perpustakaan;
c). Merencakan kegiatan SubBagian Umum, Kepegawaian
d). Melaksanakan pengurusan dan pengaturan kegiatan administrasi surat menyurat, surat keputusan dan naskah dinas lainnya;
e). Mengatur penyediaan alat tulis, penggunaan stempel dinas, operator telepon dan faksimili;
f). Menyelenggarakan kegiatan urusan rumah tangga dinas dan menyiapkan bahan penyusunan penataan organisasi;
g). Menyelenggarakan pengelolaan administrasi barang inventaris dan asset Dinas Pariwisata;
h). Melaksanakan Penyusunan informasi pegawai, meliputi kebutuhan kenaikan pangkat, perpindahan wilayah pembayaran gaji dan pensiun
i). Melaksanakan penyelesaian mutasi pegawai, meliputi peningkatan status, pengangkatan dalam pangkat dan pemberhentian sementara dan pensiun;
j). Melaksanakan penyelesaian Karpeg, KArir, Askes, Taspen, Cuti, Kenaikan gaji berkala dan pemberian penghargaan;
k). Menyelenggaran tata usaha kepegawaian meliputi absen, jadwal apel, pembinaan mental, kesempatan diklat dan tugas/ijin belajar;
l). Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar melakukan kegiatan sesuai dengan rencana kerja;
m). Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Juanda, S.Sos

Lismania, S.,Kom

Syarifudin, S.IP

Alfina, SAP.

Fauzi, S.Sos

Pera Melya, SAP.

Nurlela, SAP.

Dani Saputra

Meri Sapita Nova

Sukoco
