BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN KELEMBAGAAN PARIWISATA

Tupoksi BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN KELEMBAGAAN PARIWISATA

Bidang Pengembangan Destinasi, Industri dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pengembangan destinasi pariwisata, monitoring usaha pariwisata serta pengembangan sumber daya wisata alam, buatan dan budaya; melaksanakan Fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi di bidang pengembangan destinasi pariwisata;
  2. Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan teknis di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, objek dan daya tarik wisata, serta pemberdayaan masyarakat di kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yangberlaku;
  3. Penyusunan kebijakan pelaksanan program kerja pengembangan destinasi pariwisata, industri pariwisata dan sarana prasaranapariwisata;
  4. Mengelola kawasan strategispariwisata;
  5. Penataan, perawatan dan pengembangan sarana prasarana pariwisata;
  6. Pelaksanaan pengawasan, terhadap industri pariwisata;
  7. Penetapan tanda daftar usahadestinasi  pariwisata;
  8. Penyusunan program pembangunan sarana dan prasarana pariwisata;
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan stakeholder lainnya untuk pengembangan destinasi,industri serta sarana prasarana pariwisata;
  1. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaankerja;
  2. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam  peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai  Negeri Sipil);
  3. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;